Sambangdesa.com / Jakarta - Rapat Paripurna ke-29 DPR dalam Sidang V Tahun 2022-2023 secara resmi mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai inisiatif DPR.
"Pertanyaan mengenai apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui sebagai RUU Usul DPR RI? Setuju?" ujar Puan, dan dijawab dengan suara setuju yang kompak oleh peserta rapat pada hari Selasa (11/7).
Rapat tersebut diadakan di kompleks parlemen dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi kepala desa. Mereka memberikan sambutan yang hangat dengan memberikan tepuk tangan atas pengesahan tersebut.
Pengesahan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR merupakan kelanjutan dari rapat Panitia Khusus (Panja) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR beberapa waktu sebelumnya. Kesepakatan atas semua fraksi dalam Panja RUU Desa telah dicapai oleh sembilan fraksi.
Semua poin dalam revisi UU tersebut telah disetujui oleh mereka. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.
Selain itu, terdapat usulan untuk meningkatkan dana desa menjadi 20 persen. Selanjutnya, pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal akan dihapuskan dan diganti dengan aklamasi melalui musyawarah mufakat.
RUU Desa selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah, yang akan dimulai dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah. Asosiasi kepala desa mendorong agar RUU Desa dapat disahkan sebelum akhir masa jabatan anggota dewan pada tahun 2024 mendatang.
Social Footer