Sambangdesa.com / BUMDEsa - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu lembaga atau badan hukum yang dimiliki dan dijalankan oleh masyarakat desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dengan mengelola usaha-usaha ekonomi yang ada di desa tersebut.
Sebagai badan usaha, BUMDes memiliki kebebasan untuk menjalankan berbagai macam jenis usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Usaha-usaha yang dapat dikelola oleh BUMDes antara lain pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, pariwisata, jasa, perdagangan, dan lain sebagainya.
BUMDes bertanggung jawab dalam mengelola usaha-usaha tersebut secara profesional dan transparan. Keuntungan yang diperoleh dari usaha BUMDes dapat digunakan untuk membiayai pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ekonomi lokal.
Selain itu, BUMDes juga berperan dalam memberdayakan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan usaha serta peningkatan kapasitas pengelolaan. Tujuan utama BUMDes adalah meningkatkan kemandirian ekonomi desa, mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Dalam menjalankan fungsinya, BUMDes dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan, perusahaan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas jaringan, memperoleh akses pendanaan, dan mendapatkan dukungan dalam pengembangan usaha dan pembangunan desa secara keseluruhan.
Dengan adanya BUMDes, diharapkan desa dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kearifan lokal yang dimiliki untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDES Menurut PP 11 Tahun 2021
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa untuk menjalankan usaha di bidang ekonomi guna meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
PP 11/2021 mengatur tentang BUMDes dan memberikan landasan hukum serta pedoman operasional untuk pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PP 11/2021 tentang BUMDes:
1. Pembentukan
PP 11/2021 menetapkan persyaratan dan prosedur pembentukan BUMDes, termasuk pengajuan proposal, pengesahan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemberian akta pendirian oleh notaris.
2. Modal
PP 11/2021 mengatur tentang modal BUMDes, yang dapat berasal dari dana desa, hibah, pinjaman, atau sumber lain yang sah. Modal BUMDes dapat berasal dari pihak ketiga, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan investor.
3. Pengelolaan
PP 11/2021 menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengelola BUMDes, yang meliputi pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pengelolaan usaha, dan pelaporan keuangan. Pengelola BUMDes harus bertanggung jawab secara transparan, akuntabel, dan profesional.
4. Usaha
PP 11/2021 memperbolehkan BUMDes menjalankan berbagai jenis usaha, seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, pariwisata, jasa, dan sektor lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
5. Pendampingan dan Pembinaan
PP 11/2021 mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada BUMDes dalam bentuk pelatihan, konsultasi, akses ke pasar, pengembangan produk, dan permodalan guna mendukung pengembangan usaha BUMDes.
6. Pengawasan
PP 11/2021 menetapkan bahwa BUMDes akan mendapatkan pengawasan dari pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha.
Dengan adanya PP 11/2021, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Komponen-komponen BUMDES
BUMDes terdiri atas beberapa komponen yang penting dalam struktur dan operasionalnya. Berikut adalah beberapa komponen tersebut:
a. Pengurus BUMDes
Pengurus BUMDes adalah kelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengelola dan menjalankan kegiatan operasional BUMDes. Pengurus BUMDes terdiri dari beberapa posisi, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya. Mereka bertanggung jawab dalam mengambil keputusan, mengelola keuangan, dan mengatur kegiatan usaha BUMDes.
b. Anggota BUMDes
Anggota BUMDes adalah masyarakat desa yang menjadi anggota atau pemegang saham BUMDes. Anggota BUMDes memiliki hak dan kewajiban dalam BUMDes, seperti berpartisipasi dalam rapat anggota, memberikan masukan, serta berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan program yang dijalankan oleh BUMDes.
c. Pendamping BUMDes
Pendamping BUMDes adalah individu atau pihak yang memberikan pendampingan, pelatihan, dan bimbingan kepada BUMDes dalam pengembangan usaha dan pengelolaan yang efektif. Pendamping BUMDes dapat berasal dari pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, atau pihak lain yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengembangan usaha desa.
d. adan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah lembaga yang berperan dalam mengawasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan BUMDes. BPD dapat memberikan masukan, mengawasi pengelolaan keuangan BUMDes, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting terkait BUMDes.
e. Pemerintah Desa
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengawasan BUMDes. Pemerintah desa berperan dalam mengeluarkan perizinan, memberikan bantuan, serta memberikan arahan dan pengawasan terhadap operasional BUMDes.
f. Masyarakat Desa
Masyarakat desa adalah pemangku kepentingan utama dalam BUMDes. Masyarakat desa berperan dalam menjadi anggota BUMDes, menggunakan produk atau jasa BUMDes, memberikan masukan, serta mendukung kegiatan BUMDes dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Dengan kerjasama dan sinergi antara komponen-komponen di atas, BUMDes diharapkan dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.
BUMDES Sebagai Spirit Kolektif Ekonomi Desa
BUMDes merupakan spirit kolektif ekonomi desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam mengembangkan dan mengelola usaha-usaha ekonomi di tingkat lokal. Spirit kolektif ini mengacu pada semangat dan tekad bersama untuk meningkatkan perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam konteks BUMDes, spirit kolektif ekonomi desa tercermin dalam beberapa aspek, antara lain:
a. Kepemilikan dan Partisipasi
Masyarakat desa secara kolektif menjadi pemilik dan anggota BUMDes. Mereka berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, pengelolaan usaha, serta berbagi manfaat dan keuntungan yang dihasilkan.
b. Kebersamaan dan Gotong Royong
Masyarakat desa saling bekerja sama dan bergotong royong dalam mengembangkan usaha BUMDes. Mereka berbagi sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan perekonomian desa.
c. Pengembangan Potensi Lokal
BUMDes menggali dan mengembangkan potensi ekonomi lokal yang dimiliki oleh masyarakat desa. Hal ini mencakup pengelolaan sumber daya alam, pengembangan produk lokal, promosi pariwisata, serta pengembangan keterampilan dan kearifan lokal.
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa
BUMDes memberdayakan masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan, dan penyediaan akses ke sumber daya dan modal. Masyarakat desa diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam mengelola usaha, meningkatkan keterampilan, serta memiliki akses terhadap peluang ekonomi.
e. Pembangunan Berkelanjutan
BUMDes mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Usaha-usaha yang dilakukan oleh BUMDes mengutamakan nilai-nilai keberlanjutan, konservasi sumber daya, dan keadilan sosial.
Spirit kolektif ekonomi desa yang diwujudkan melalui BUMDes bertujuan untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa, mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Tujuan BUMDes adalah mencapai beberapa hal penting yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan kesejahteraan di tingkat desa. Berikut adalah beberapa tujuan utama BUMDes:
a. Meningkatkan Perekonomian Desa
Salah satu tujuan utama BUMDes adalah meningkatkan perekonomian desa dengan mengelola dan mengembangkan usaha-usaha ekonomi di tingkat lokal. Melalui kegiatan usaha yang berkelanjutan dan menguntungkan, BUMDes diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, serta mengurangi tingkat kemiskinan.
b. Pemberdayaan Masyarakat Desa
BUMDes bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi. BUMDes memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, mengelola usaha, dan memperoleh manfaat ekonomi yang adil. Pemberdayaan ini juga melibatkan pelatihan, pendampingan, dan pengembangan keterampilan agar masyarakat desa dapat menjadi pengusaha yang mandiri dan terampil.
c. Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas
BUMDes dapat menggunakan keuntungan yang dihasilkan dari usahanya untuk membangun infrastruktur dan fasilitas penting di desa. Misalnya, pembangunan jalan, jembatan, sistem air bersih, pasar, sarana olahraga, dan fasilitas umum lainnya. Tujuan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, kualitas hidup, dan kenyamanan bagi masyarakat desa.
d. Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
BUMDes juga memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di desa. Dalam menjalankan usahanya, BUMDes diharapkan dapat mengadopsi praktik ramah lingkungan, menerapkan pengelolaan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem desa.
e. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Salah satu tujuan paling penting dari BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini meliputi peningkatan pendapatan, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, peningkatan infrastruktur sosial, serta peningkatan kualitas hidup secara umum bagi masyarakat desa.
Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, BUMDes diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Social Footer