Sambangdesa.com / Manggarai - Polres Manggarai Barat masih dalam proses penyelidikan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (4/7/2023) lalu. Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, mengungkapkan bahwa status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Kami sudah memeriksa beberapa orang, dan berdasarkan hasil gelar, kami telah naikkan ke tahap penyidikan. Namun, mungkin kami masih perlu melakukan gelar lagi untuk penetapan tersangka," ungkap Kapolres Ari kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (24/7) siang.
Kapolres Ari menambahkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Proses tersebut melibatkan mekanisme gelar, upaya pembuktian atas dugaan-dugaan yang telah diambil, serta penilaian berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan. Meskipun demikian, proses penyidikan terus berjalan.
Sebelumnya, salah seorang kepala desa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Selasa (4/7/2023).
Selain menangkap kepala desa, dalam OTT tersebut, aparat kepolisian juga menyita uang sebesar Rp 3,5 juta. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AR (35) yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. AR (35) diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah. OTT tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, di Kantor Desa Golo Bilas, tepatnya di ruang kerjanya.
Social Footer