Sambangdesa.com / Flores Timur -Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah melakukan pemeriksaan terhadap lima kepala desa dalam sebuah kasus dugaan korupsi terkait dana internet desa senilai Rp 635.697.215.
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari, menyatakan bahwa kelima kepala desa tersebut berada di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di wilayah Adonara diharapkan selesai dalam pekan ini. Setelah itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepala desa di wilayah Pulau Solor dan wilayah daratan Flores Timur.
Gede Indra Hari juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil camat-camat, Kasat PolPP, dan mantan Wakil Bupati Flores Timur setelah pemeriksaan terhadap para kepala desa selesai. Targetnya, penyidikan kasus ini akan rampung pada akhir Agustus 2023 dan berkas beserta tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Awal mula kasus dugaan korupsi ini berawal ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur mengimplementasikan program internet desa. Program ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2018 dan 2019. Setiap desa menerima alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta untuk program tersebut.
Namun, program ini ternyata mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215 dari total anggaran negara yang mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sebagai hasil dari penyelidikan, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.
Social Footer