Sambangdesa.com / Grobogan - Proses hukum terus berlanjut dalam kasus dugaan korupsi anggaran BUMDes Asemrudung. Tiga orang telah dipanggil terkait kasus ini, yaitu Ketua BUMDes, Bendahara BUMDes, dan Sekdes Desa Asemrudung.
Camat Geyer Oetojo menyatakan bahwa tuntutan warga desa pada aksi sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. "Tuntutan masyarakat sudah kami sampaikan. Kemarin, Sekdes sudah dipanggil oleh Polres," ujar camat.
"Pengurus juga telah dipanggil," tambahnya setelah acara rembuk di Balai Desa Asemrudung yang dihadiri oleh APH, APIP, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Dia menjelaskan bahwa total sudah ada tiga orang yang dipanggil, yaitu Ketua BUMDes, Bendahara BUMDes, dan Sekretaris Desa Asemrudung, yaitu Suraji. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ada penyimpangan di BUMDes, ada penyelewengan," ungkapnya.
"Entah pinjaman atau hal lain, Sekdes membawa uang sebesar Rp 127 juta. Sementara Ketua BUMDes sebesar Rp 18 juta. Pada tanggal 16 Juni, kami meminta mereka membuat surat pernyataan pengembalian," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan campur tangan dalam kasus hukum ini. Mereka sepenuhnya menyerahkannya kepada penegak hukum.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyatakan bahwa pihak kejaksaan hadir untuk membuka ruang dan mengakomodir aspirasi serta tuntutan masyarakat. Dia juga mengizinkan jika masih ada laporan lain terkait tindak pidana atau persoalan hukum lainnya.
"Kasus BUMDes sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Proses hukum harus dihormati," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar, yang juga hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di BUMDes. Namun, hasilnya tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Aspirasi masyarakat telah kami terima secara prinsip," ujar Kasatreskrim.
"Kami hadir di sini bukan untuk memfasilitasi kasus ini, tetapi menerima mandat dari Kapolres untuk menyampaikan aspirasi warga," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat atau memperlambat proses. Mereka netral. Warga tidak perlu takut atau ragu," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa jika masyarakat mengetahui adanya masalah, diharapkan segera menyampaikan informasi. Terlebih lagi, ia mendengar bahwa ada kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Sekdes berdasarkan berita yang beredar.
Social Footer