Sambangdesa.com / Sikka - Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dikenal sebagai UU Desa. Salah satu poin yang dibahas adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun per periode menjadi sembilan tahun per periode.
Perubahan ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, yaitu Rofinus Moat Luer. Menanggapi perubahan masa jabatan kepala desa, ia menyatakan bahwa sembilan tahun merupakan waktu yang sangat lama untuk memimpin.
Menurutnya, masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun akan menjadi monoton dan membuat masyarakat merasa jenuh. Masyarakat juga membutuhkan variasi dalam kepemimpinan. Meskipun kepala desa memiliki visi misi dan program kerja yang akan terwujud dalam periode sembilan tahun, Roy Tilang berpendapat bahwa visi misi dan program kerja tersebut tetap dapat dicapai dalam masa jabatan enam tahun. Selain itu, ia juga menyebutkan kemungkinan adanya korupsi jika masa jabatan diperpanjang.
Roy Tilang, yang akrab dipanggil sebagai Kepala Desa Tilang, mengungkapkan, "Masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun akan membuat seseorang merasa jenuh. Selama sembilan tahun, situasi di tengah masyarakat akan monoton karena hanya memiliki satu pemimpin. Meskipun bagi kepala desa lain yang mungkin merasa senang karena menjabat lama, tetapi dalam situasi masyarakat, itu bisa menjadi jenuh. Menurut saya, masa jabatan enam tahun saja sudah cukup membuat jenuh."
Menurutnya, walaupun terdapat pertimbangan bahwa visi misi dan program kerja kepala desa dapat terwujud dengan masa jabatan sembilan tahun, ia berpendapat bahwa fokus kerja selama enam tahun juga dapat mencapai pencapaian yang sama. Selain menyebabkan kejenuhan, Roy Tilang juga menyoroti kemungkinan adanya tindak korupsi jika masa jabatan diperpanjang.
Social Footer