Sambangdesa.com / Paser - Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, telah mengadakan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), menjadikannya desa kedua yang melakukannya setelah dipilih oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Samuntai, Kamis (27/7/2023).
Acara ini dihadiri oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai lembaga, kelompok, dan komunitas di desa Samuntai. Desa ini dipilih untuk sosialisasi SP4N-Lapor karena dianggap berhasil menjaga hutan dan lingkungan dengan baik. Desa Samuntai juga telah menetapkan 939 hektar sebagai hutan sosial.
Pemprov Kaltim telah mendapatkan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund sebagai apresiasi atas upaya pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan dan mengurangi deforestasi.
Dalam rangka menggunakan dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi SP4N-Lapor, Diskominfo Kaltim memastikan kanal ini dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia terkait pelayanan publik dan pengaduan ancaman bencana ekologis.
Melalui aplikasi SP4N-Lapor, masyarakat desa di Samuntai bisa melaporkan langsung peristiwa yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan seperti perambahan hutan, kebakaran lahan, dan ancaman bencana alam seperti tanah longsor. Hal ini memudahkan warga desa yang jauh dari kantor publik untuk mengakses pembuatan laporan dengan identitas yang dirahasiakan dan dilindungi undang-undang.
Dalam sosialisasi SP4N-Lapor, kepala desa Samuntai, Muhammad Saleh, menyambut baik adanya kanal ini karena memudahkan pelaporan terkait perambahan hutan dan lingkungan lainnya. Selama ini, warga desa kesulitan melaporkan masalah ini karena lintas instansi yang terlibat.
Kanal laporan SP4N-Lapor juga menjadi referensi kebijakan bagi Pemerintah Desa Samuntai karena laporan masyarakat akan disampaikan ke pemerintah desa untuk penanganan secara holistik.
Social Footer