Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, RA Dhini Ardhany, menyampaikan bahwa penanganan kasus dana desa Mensubang dimulai dari penyelidikan bidang intelejen yang kemudian dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Ketapang.
"Pada tanggal 20 Juli lalu, kami telah menetapkan JY sebagai tersangka dan saat ini tersangka berada di Lapas Ketapang menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut. Bahkan, untuk anggaran dana desa tahun 2020, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
"Saat ini tahun 2021 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Dhini.
Sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait kerugian negara dari penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi aparatur desa lainnya agar serius dan sesuai aturan dalam mengelola dana desa," tegasnya.
Dhini menambahkan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, dan jika ditemukan bukti baru serta keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan dihadapkan pada hukum," pungkasnya.
Social Footer