Breaking News

Disayang Warganya, Masyarakat Minta Kades Mundurejo Dibebaskan Dari segala Tuduhan

 

Disayang Warganya, Masyarakat Minta Kades Mundurejo Dibebaskan Dari segala Tuduhan
Sambangdesa.com / Jember - Ratusan warga menuntut pembebasan Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso, yang ditahan karena dugaan kasus korupsi.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menetapkan Edi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi atau dana internet desa tahun anggaran 2018-2019.

Warga yang meminta pembebasan Edi menilai bahwa dia adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember dan mereka tidak percaya bahwa Edi melakukan korupsi.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, menyatakan bahwa tim jaksa penyidik menetapkan Edi Santoso sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti terkait perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo.

Menurutnya, Edi memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan. Padahal, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kepala Desa Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019, dan anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Sucitrawan menjelaskan bahwa Edi memuat anggaran tersebut dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi tercantum sebesar Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

Setelah anggaran tersebut dicairkan, dana sebesar Rp 242.652.310 dianggap menguntungkan diri Edi sendiri. Audit Kejati Jatim menemukan bahwa perkara rasuah yang melibatkan Edi menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 242 juta.

Edi saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 hingga 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.

Mendengar berita tersebut, sebagian warga desa Mundurejo menggeruduk Kejari pada Selasa (18/7/2023), mereka menuntut agar Edi Santoso dibebaskan dari penahanan atas dugaan korupsi.

Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang). Salah satu demonstran, Yanto, menyebut Edi sebagai sosok Kepala Desa termiskin di Jember.

"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Jember.

Koordinator Aksi, Hilmi As-Siddiq, mengklaim bahwa demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga. Mereka berkomitmen untuk tetap berada di sana sampai Edi kembali ke rumahnya.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close