Sambangdesa.com / Jakarta - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, menyatakan bahwa kemandirian desa dapat terwujud jika pemerintah desa mampu mengelola dana dengan baik untuk meningkatkan pendapatan desa.
Menurut Eko, terdapat hubungan antara berbagai persoalan keuangan desa yang beragam. Oleh karena itu, semua pihak harus fokus pada tujuan bagaimana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan baik, termasuk bagaimana menciptakan pendapatan asli desa melalui berbagai program kegiatan.
Eko menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 538 Triliun, tetapi pendapatan asli desa yang dihasilkan baru mencapai Rp 2,6 Triliun.
"Artinya, masih banyak desa yang belum menghasilkan sesuatu yang produktif dalam mengelola APBDes," ujar Eko, Jumat (21/7/2023).
Untuk itu, Eko menekankan perlunya upaya dari semua pihak dalam mengelola APBDes dengan baik, dimulai dari perencanaan yang baik. Hal ini dapat dicapai jika didukung oleh data yang akurat, dan Eko menyoroti pentingnya menggunakan Prodeskel (Profil Desa, Kelurahan) untuk memudahkan pengambilan kebijakan.
Eko menjelaskan bahwa pendapatan asli desa merupakan salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Oleh karena itu, penting untuk menentukan skala prioritas dalam perencanaan pembangunan desa.
Eko berharap bahwa contoh desa yang telah berhasil dapat dijadikan teladan dan diadopsi oleh desa-desa lain, dengan mengamati potensi masing-masing desa dan memodifikasinya sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang revisi kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 11 Juli 2023.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah membacakan daftar asosiasi yang hadir dalam rapat tersebut, yang antara lain termasuk Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kepala Desa Perempuan Aliansi Srikandi Jawa Barat, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah, Kades Indonesia Bersatu Jawa Timur, dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Puan kemudian menanyakan persetujuan atas RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR yang telah disetujui oleh 9 fraksi.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?," tanya Puan.
"Setuju," jawab Anggota Dewan.
Social Footer