Sambangdesa.com / Serang - im penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten pada tahun 2020-2021. Tersangka Erpin Kuswati segera akan dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro, mengungkapkan hal ini setelah mendampingi kliennya dalam penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Penyidikan sudah selesai, dan tahap dua dari pemeriksaan tersangka telah dilakukan. Sidang akan digelar pada bulan Agustus," ungkap Bagas kepada awak media di Kejari Serang, Kamis (20/7/2023).
Menurut Bagas, hasil penyidikan dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Serang menunjukkan peningkatan kerugian keuangan negara dari sebelumnya sebesar Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta. Penambahan ini terjadi setelah pihak Inspektorat Kabupaten Serang melaporkan perkembangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Inspektorat sudah datang dan mencocokkan dengan kerugian keuangan negara, sekitar Rp 900 juta," jelas Bagas.
Pada tahun anggaran 2020, Desa Katulisan menerima dana sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni sebesar Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 585.902.400.
Namun, saat pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Katulisan, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, seperti pemasangan paving block jalan desa dan pengecoran jalan. Selain itu, terdapat penyimpangan pengalokasian pajak dan honor pegawai yang tidak diserahkan serta adanya kegiatan fisik yang melanggar hukum.
Meskipun uang hasil korupsi diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk perawatan tubuh dan pembelian skincare, Bagas enggan memberikan rincian lebih lanjut karena telah menjadi bagian pokok perkara.
Sebelumnya, Kepala Desa Katulisan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (23/5/2023). Dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan penggunaan dana desa, meliputi kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetor pajak, tidak menyerahkan honor pegawai, dan kegiatan fisik yang melanggar hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Social Footer