Sambangdesa.com / Flores Timur - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi atau dana internet desa tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Kornelis Oematan, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah YPG dan YGM.
"Pada hari ini, penyidik cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang telah menetapkan YPG dan YGM sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa tahun 2018-2019," ujar Kornelis saat dihubungi pada Selasa (18/7/2023).
Kornelis menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut. Mereka diduga melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 653.697.215.
Kornelis menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal subsider 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Juli 2023 hingga tanggal 6 Agustus 2023 di Rutan Larantuka karena telah memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif penahanan," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa dalam dua tahap, yaitu tahun 2018 dan 2019. Setiap desa diberikan alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, kuat dugaan program ini telah menyimpang dari tujuan aslinya dan menghabiskan anggaran negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Social Footer