Sambangdesa.com / Jakarta - Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) mendorong pengesahan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum Pemilihan Presiden 2024.
"Sesuai harapan kita, revisi UU tersebut harus disahkan sebelum pilpres," kata Surtawijaya, Ketua Apdesi, setelah melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/7/23).
Surtawijaya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar revisi UU Desa dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Menurutnya, Perppu merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan.
"Kemungkinan Perppu digunakan agar proses revisi UU Desa dapat berlangsung lebih cepat, sehingga selesai sebelum pilpres," ujarnya.
Surtawijaya juga menolak anggapan bahwa revisi UU Desa ini memiliki nuansa politis menjelang Pemilu 2024. Ia menyatakan bahwa Apdesi tidak memiliki kepentingan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.
"Kami mengungkapkan hal ini agar bermanfaat bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia, untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, termasuk dalam bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain," katanya.
Di sisi lain, Surtawijaya meminta agar dana desa sebesar 10 persen tidak berasal dari dana transfer daerah, melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, jika dana desa bersumber dari dana transfer daerah, jumlah dana desa tersebut menjadi tidak seragam.
"Kami menginginkan alokasi dana desa tetap berdasarkan APBN. Jika dana desa tergantung pada pendapatan daerah, maka besaran dana desa akan berbeda-beda. Desa yang memiliki pendapatan lebih tinggi mungkin akan mendapatkan alokasi dana desa yang lebih baik, sementara desa dengan pendapatan rendah akan menerima alokasi yang lebih kecil," jelasnya.
Sementara itu, Santoso, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan mendapatkan perhatian baik dari DPR maupun pemerintah. Pihaknya akan membahas berbagai tuntutan yang diajukan oleh perangkat desa.
"Saya meyakini bahwa tuntutan ini akan menjadi perhatian bagi Baleg, komisi, atau pemerintah yang membahas aspirasi yang berkembang saat ini," ujar Santoso.
Panitia Khusus (Panja) revisi UU Desa sebelumnya menyetujui usulan kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer daerah senilai Rp70 triliun dalam APBN. Usulan tersebut disepakati oleh mayoritas fraksi untuk dimasukkan dalam naskah revisi UU Desa sebelum dibahas bersama pemerintah.
Selain itu, Panja juga menyetujui penambahan masa jabatan kepala desa dari awalnya enam tahun dengan batasan tiga periode menjadi sembilan tahun dengan batasan dua periode.
Social Footer