"Namun, dengan adanya kasus ini, pemanfaatan dalam arti yang sangat luas mungkin akan dibatasi secara signifikan. Kita belajar dari pengalaman yang sudah ada," ujarnya saat ditemui di kompleks kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
Beny menyadari bahwa pemanfaatan TKD yang begitu luas rentan disalahgunakan dalam hal izin. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah penggunaan tanah kas desa untuk perumahan tanpa izin. Oleh karena itu, mereka akan membatasi pemanfaatan dalam skala yang sangat luas untuk mencegah penyalahgunaan.
Dia belum merinci seperti apa pemanfaatan tanah desa yang akan diperbolehkan setelah pembatasan ini. Namun, dia menegaskan bahwa tanah desa tetap dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Beny menambahkan bahwa penggunaan tanah kas desa harus sesuai dengan izin awal yang diajukan. Selain itu, pemerintah kalurahan harus melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaannya. Hal ini bertujuan agar dapat diketahui apa saja hak desa dalam pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
“Jika terjadi pelanggaran izin, maka itu menjadi kasus. Namun jika sesuai regulasi dan izin diberikan, tentu tidak ada masalah," katanya.
Dia juga membantah bahwa pemerintah DIY akan memperpendek masa sewa tanah kas desa dari 20 tahun menjadi 5 tahun. Menurutnya, pemerintah sedang mempelajari permasalahan yang sudah dihadapi dan sudah ada proses perjanjian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY telah menyeret sejumlah nama, termasuk Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, dan pengusaha bernama Robinson Saalino.
Social Footer