Sambangdesa.com / Jakarta - Indra Utama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP Abpednas Indonesia), mengajukan permintaan agar peran, tugas, pokok, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperkuat sejalan dengan rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan peningkatan dana desa.
"Jika kedua rencana ini disetujui, maka sudah pasti beban kerja anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan semakin berat. Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum dari organisasi yang menjadi wadah bagi anggota BPD di seluruh Indonesia, saya mendesak agar peran dan tugas anggota BPD harus diperkuat melalui revisi Undang-Undang Desa yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah," tegas Indra pada Rabu, 12 Juli 2023.
Indra Utama mengakui bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa oleh BPD masih sangat lemah, bahkan Permendagri No.20 tahun 2018 hingga saat ini belum diterapkan sepenuhnya oleh Kepala Desa dan perangkat pemerintah desa.
"Oleh karena itu, kami mendesak perlunya penyusunan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, dengan memperkuat peran Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan dalam pemerintahan desa," tambahnya.
Indra Utama menambahkan bahwa DPP Abpednas Indonesia juga meminta agar MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, terutama Komisi II DPR RI, memberikan perhatian serius dalam memutuskan perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang dalam proses perubahan.
"Melalui revisi Undang-Undang Desa ini, peran, tugas, dan fungsi anggota BPD harus diperkuat. Selain itu, karena beban kerjanya semakin berat sesuai dengan kinerjanya, maka tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang dan besarnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, juga harus diperhatikan," ungkap Indra Utama.
Indra Utama juga meminta agar revisi Undang-Undang Desa ini memperhatikan peningkatan kapasitas dan peran BPD dalam pembinaan serta pengawasan terhadap keuangan desa.
Social Footer