Kejati Papua Tangkap Terpidana Korupsi Dana Desa Kabupaten Tolikara Di Sorong
Sambangdesa.com - Setelah melarikan diri selama lebih dari 3 tahun, Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap Victor Aries Efendi, seorang terpidana dalam kasus korupsi dana Desa di Kabupaten Tolikara.
Victor ditangkap setelah terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 318,9 miliar akibat penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tolikara pada tahun 2016.
Dana desa seharusnya digunakan untuk membeli sepeda motor, perahu motor, tempat penampungan air, dan sejumlah fasilitas lainnya untuk 541 desa di Kabupaten Tolikara.
Namun, pembelian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan jumlah yang telah ditentukan.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi masih melakukan pengejaran terhadap Piter Wandik, yang juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, mengungkapkan bahwa terpidana Viktor Aries Efendy telah ditangkap di Sorong dan pada hari ini (Minggu, 18/6) telah diterbangkan ke Jayapura.
Menurut Witono, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara dilakukan setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juli 2020.
Witono menyebut bahwa saat penangkapan terpidana, tidak ada perlawanan, dan setibanya di Jayapura, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena untuk dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
Terpidana Viktor Aries Efendy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, serta harus membayar biaya pengganti sebesar Rp128 miliar. Jika tidak membayar, maka terpidana tersebut akan dihukum penjara selama 13 tahun.
Dengan penangkapan terpidana Viktor ini, saat ini masih ada satu terpidana lainnya yang masih buron, yaitu mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara, Piter Wandik.
"Tim masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana Piter Wandik," ujar Witono yang didampingi oleh beberapa pejabat utama Kejati Papua.
Kejati menjelaskan bahwa terpidana Viktor Aries Efendy, selaku Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara, ditunjuk langsung oleh Kepala BPMK Piter Wandik sebagai penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang senilai lebih dari Rp320 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk 541 kampung di mana kepala kampung berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Menurut Kejati Papua Witono, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua pada tanggal 27 Desember 2017 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp318.904.468.000 dalam pengelolaan dana desa tahun 2016 di Kabupaten Tolikara.
Social Footer