Sambangdesa.com - Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, sistem pengelolaan keuangan di tingkat desa dianggap sebagai yang paling transparan di dunia.
Proses pengelolaan keuangan di desa dimulai dengan melakukan musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga dan perwakilan kelompok marjinal.
Mendes PDTT, yang akrab disapa Gus Halim, mengungkapkan pengalamannya dalam pembahasan anggaran di tingkat kabupaten dan provinsi, di mana masyarakat tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait program-program tersebut.
"Hanya melalui Musdes, kami melibatkan semua lapisan masyarakat desa, termasuk kelompok marjinal, untuk menyerap aspirasi," ujar Gus Halim saat mengadakan sesi Live Instagram dengan Ahli Gizi Masyarakat, Dr. Tan Shot Yen, pada Rabu (21/6/2023).
Setelah Rencana Kerja Desa disepakati, langkah selanjutnya adalah membahas Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) yang juga disepakati oleh semua peserta Musdes.
"Setelah disepakati, APBDes kemudian dipamerkan di Balai Desa agar dapat dilihat dan diakses oleh seluruh masyarakat desa, sehingga mereka dapat mengetahui rincian program, lokasi pelaksanaan, dan perkembangan program tersebut," jelas Gus Halim.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap program yang tercantum dalam APBDes, karena mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang program tersebut, lokasi pelaksanaannya, serta perkembangannya.
"Inilah yang saya sebut sebagai transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan di desa. Pada tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses APBD. Saya sendiri pernah menjadi ketua DPRD Provinsi, dan saya tahu betul bahwa masyarakat sulit mengakses APBD. Apalagi jika berbicara tentang APBN, aksesnya jauh lebih sulit," ungkapnya.
Gus Halim menekankan bahwa dana desa tidak perlu menunggu persetujuan dari pihak mana pun untuk menjalankan program-programnya, selama hal tersebut telah disepakati dalam forum tertinggi di desa, yaitu Musdes.
Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang secara langsung berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).
Gus Halim menegaskan bahwa jika dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dengan administrasi yang jelas, tidak perlu khawatir akan adanya tuduhan korupsi.
"Tidak perlu ragu, kami telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Selama tidak ada niatan untuk menyalahgunakan dana desa, maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” tegasnya.
Social Footer