Breaking News

Memahami SDGs Desa, Dasar Peraturan dan Tujuannya

Logo SDGs Desa / Gambar : Kemendesa
Sambangdesa.com - Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional yang mendorong perubahan dalam upaya mencapai hak asasi manusia, kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.

SDGs disepakati oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 25 September dan terdiri dari 17 tujuan dengan 169 target yang diharapkan tercapai pada tahun 2030.

Di Indonesia, SDGs diterjemahkan sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selain diterapkan pada tingkat nasional hingga daerah, SDGs juga diimplementasikan hingga tingkat desa di Indonesia, yang dikenal dengan sebutan SDGs Desa.

Pengertian SDGs Desa

Dilansir dari Sistem Informasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), SDGs Desa merupakan upaya terpadu dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari tingkat desa.

SDGs ini bertujuan untuk mengembangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Dalam buku berjudul "SDGs Desa: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan" yang di

tulis oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, SDGs Desa diinisiasi untuk mempercepat pencapaian SDGs sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017. Saat ini, SDGs telah diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional. Bahkan, pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota juga melanjutkan implementasi SDGs ke dalam agenda pembangunan daerah.

Oleh karena itu, implementasi SDGs juga menjadi penting di tingkat desa. Pengarusutamaan pembangunan desa dalam mendukung pencapaian SDGs dirasa krusial.

Penambahan kata "desa" dalam SDGs Desa mengacu pada pembangunan yang benar-benar dilakukan di tingkat desa. Pembangunan ini dapat dirumuskan secara mandiri oleh setiap desa dengan menggunakan data-data spesifik SDGs Desa, bukan data dari luar. Bahkan, di tingkat desa, targetnya adalah untuk berkontribusi sebesar 74 persen dalam pencapaian SDGs secara nasional.

Peraturan SDGs Desa

SDGs menegaskan prinsip universal, integratif, dan inklusif untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal atau ditinggalkan (no-one left behind).

Berdasarkan prinsip tersebut, penting bahwa semua aspek pembangunan desa memberikan manfaat bagi semua warga desa tanpa ada yang tertinggal atau ditinggalkan. Implementasi SDGs Desa berkaitan erat dengan peraturan.

Salah satu peraturan yang berkaitan dengan SDGs Desa adalah Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pasal 3 huruf (c) menekankan pentingnya kebijakan perencanaan pembangunan desa untuk mencapai SDGs Desa. Bahkan, Pasal 6 menjadikan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan SDGs Desa

Dalam SDGs internasional dan nasional, terdapat 17 tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan dalam SDGs Desa ada 18 tujuan yang hendak dicapai.

1. Berikut 18 tujuan dalam SDGs Desa:

2. Desa tanpa kemiskinan

3. Desa tanpa kelaparan

4. Desa sehat dan sejahtera

5. Pendidikan desa berkualitas

6. Keterlibatan perempuan desa

7. Desa layak air bersih dan sanitasi

8. Desa berenergi bersih dan terbarukan

9. Pertumbuhan ekonomi desa merata

10. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan

11. Desa tanpa kesenjangan

12. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman

13. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan

14. Desa tanggap perubahan iklim

15. Desa peduli lingkungan laut

16. Desa peduli lingkungan darat

17. Desa damai berkeadilan

18. Kemitraan untuk pembangunan desa

18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Apabila dilihat, tujuan satu hingga 17 SDGs Desa sejalan dengan ke-17 tujuan SDGs internasional maupun nasional.

Namun, terdapat tambahan tujuan nomor 18 yang memiliki makna khusus, seperti yang disampaikan dalam Sosialisasi Permendesa No 21 Tahun 2020. Dalam presentasi sosialisasi tersebut, tujuan nomor 18 dalam SDGs Desa muncul dengan dua dasar pemikiran. Pertama, menghargai keberagaman bangsa Indonesia yang mencakup beragam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain. Kedua, mengakomodasi kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar tetap bertahan bahkan berkembang.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close