Korupsi Hampir 1 Milyar, Kades Ulu Maras Kepri Diancam 20 Tahun Penjara
Sambangdesa.com - Proses penyelidikan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Ulu Maras, Kepulauan Riau, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 927 juta yang melibatkan Kepala Desa (R) dan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat atau Ketua Tim Pengelolaan Keuangan Desa (AR) saat ini telah mencapai tahap P.21, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, R dan AR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Apri via Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Untuk diketahui, nilai APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh R dan AR dengan jumlah sebesar Rp 927.862.000 (Rp 927 juta).
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang kemudian ditetapkan untuk disita oleh Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang," jelas Apri.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan 4 orang pakar, termasuk pakar desa, pakar konstruksi, pakar keuangan, dan pakar pidana.
Tersangka R, yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras, menggunakan modus operandi dengan menunjuk orang-orang yang dapat dia perintah. Dia kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan dirinya sendiri, mengelola dan membayarkan keuangan desa, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif.
"Sejak tahap perencanaan Apbdes, tersangka ini telah memiliki niat untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dia kelola."
Kasi Kesra dengan inisial AR, yang juga menjabat sebagai ketua TPK, turut membantu tersangka R dalam melakukan tindakan tersebut.
"AR juga terlibat dalam pengelolaan keuangan desa dan mendapatkan keuntungan pribadi, serta membantu dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah tersangka R," ungkap Apri.
Keduanya dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Keduanya berisiko menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Apri.
Social Footer