Tujuan dan Fungsi Lembaga Sosial Desa
Sambangdesa.com - Setiap tahunnya, pada tanggal 5 Mei, masyarakat merayakan Hari Lembaga Sosial Desa. Lembaga atau institusi ini berperan penting dalam mengejar tujuan tertentu.
Salah satu contoh lembaga tersebut adalah Lembaga Sosial Desa (LSD) yang berfungsi sebagai wadah dalam melaksanakan tugas pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, LSD juga bertujuan untuk memberikan pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Tujuan ini dianggap lebih utama karena LSD ingin memberikan dampak yang positif bagi masyarakat desa.
Sebagaimana diketahui, kepala desa yang memimpin desa dipilih oleh masyarakat desa dan menjabat selama enam tahun dengan imbalan gaji atau hak pengelolaan tanah.
Dalam kesadaran akan pentingnya peran Lembaga Sosial Desa, lembaga ini akhirnya diakui dan dirayakan setiap tahunnya. Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yaitu:
a. Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa.
b. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
c. Lembaga Kemasyarakatan.
d. Lembaga Adat.
e. Kerjasama antar Desa.
f. Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Sesuai dengan namanya, yaitu "lembaga", organisasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat desa. Berikut adalah daftar Lembaga Sosial Desa (LSD) di Indonesia menurut situs Puspindes.
1. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa merupakan koperasi yang beroperasi di wilayah pedesaan dan bertujuan untuk menyediakan kebutuhan masyarakat terkait kegiatan pertanian. Selain itu, koperasi ini juga dikenal sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan meliputi bidang pinjam-meminjam, konsumsi, produksi, pemasaran, dan jasa.
2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan agar ikut serta dalam pembangunan di Indonesia.
3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Lembaga ini bertugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan menggerakkan semangat gotong royong masyarakat desa.
4. Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan generasi muda non-partisan agar tumbuh dengan kesadaran dan tanggung jawab sosial. Sebagai wadah pemberdayaan, Karang Taruna mampu memberikan manfaat bagi generasi muda.
Social Footer