Mustakim, Subkor Datin Ditjen PDP Kemendes PDTT, Ketika Berbincang Tentang IDM dengan TPP Kabupaten Malang disela-sela Acara Sosialisasi dan Bimtek IDM 2023 / Foto: Ist. |
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan dari Kementerian Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), M. Fachri, saat sosialisasi dan bimbingan teknis IDM di aula Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Malang pada Jumat (14/4).
Menurut Fachri, penggunaan data yang tidak akurat dapat mengakibatkan perencanaan yang salah, sehingga program dan kegiatan yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Oleh karena itu, IDM perlu digunakan sebagai panduan dalam menentukan arah pembangunan desa. Namun, agar data IDM valid, dibutuhkan pendataan yang serius dan akurat dari desa.
"Dokumen IDM merupakan sebuah kompas bagi desa. Dokumen ini berisi rumusan-rumusan yang terbagi dalam tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan. Selain untuk menentukan status desa, IDM juga menjadi rujukan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa," jelas Fachri.
Oleh karena itu, peran pendamping desa sangat penting dalam mengawal proses pemutakhiran data IDM agar valid dan dapat dijadikan pedoman desa. Dengan data desa yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa dapat memanfaatkannya untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Data desa dalam IDM 2023 mengalami penyempurnaan dari IDM 2022, di mana pada IDM 2022 terdapat 794 template data isian yang dilengkapi, sedangkan pada IDM 2023 menjadi 1.511 template data isian. Mustakim, subkor Datin Ditjen PDP Kemendes PDTT, menambahkan bahwa pada tahun ini terdapat penambahan 13 template kuesioner yang tidak tersedia di tahun sebelumnya, seperti perangkat desa, identifikasi desa model, potensi wisata desa, kawasan hutan, kawasan tambang, kawasan perkebunan, kawasan pesisir pantai, konvergensi stunting, rumah tidak layak huni, rumah tangga yang belum terfasilitasi listrik, diversifikasi produksi tanaman pangan, komoditas produk ke pasar domestik, ekspor, dan gudang pangan desa.
Sementara itu, Maulana Sholehuddin, sebagai koordinator Tim Pendamping Profesional (TPP) Zona Kabupaten Malang, Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, telah meminta kepada para pendamping desa Kabupaten Malang agar lebih fokus dan meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan pendampingan kepada desa-desa. Ini termasuk dalam mengawal pemutakhiran IDM 2023.
Maulana menyatakan bahwa pekerjaan pendampingan desa sangatlah mulia. Ia menyamakan pekerjaan mereka dengan pengembangan Islam yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW di Makkah dan Madinah yang memiliki tipologi "desa".
"Kerja pendampingan desa memiliki kemiripan tipologi dengan perdesaan pada zaman Nabi Muhammad SAW di Makkah dan Madinah. Oleh karena itu, saya meminta para pendamping desa untuk lebih serius dan terus meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan pendampingan desa," ujarnya.
Untuk itu, sangatlah penting bagi para pendamping desa untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan mereka agar dapat memberikan pendampingan yang efektif dan efisien kepada desa-desa yang mereka dampingi. Sehingga dapat mempercepat kemajuan dan kemakmuran desa-desa di Kabupaten Malang.
Social Footer