Breaking News

Kemendesa PDTT Perjuangkan Pendamping Desa Jadi PPPK

 

Gus Menteri Ketika Menyampaikan Pidato Hari Bhakti Pendamping Desa / Foto : DvM

Sambangdesa.com - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tonggak sejarah baru bagi pembangunan desa. Undang-Undang Desa, menjanjikan kemuliaan, bukan hanya bagi desa, tapi tentu juga bagi warga desa. Undang-Undang Desa hendak mengajak warga desa bergerak bersama-sama, pada status hidup yang lebih berkualitas, yang sejahtera, kehidupan bersama yang adil, tanpa kesenjangan, serta kehidupan yang memiliki ketahanan sosial budaya.

"Demi memastikan setiap sumber daya yang dimiliki desa, dimanfaatkan untuk kepentingan warga, untuk kebutuhan masyarakat desa, dengan berdasar prakarsa, berdasar hak asal usul, serta hak tradisional. Maka pemanfaatan dana desa, diatur, direncanakan, dilaksanakan sendiri oleh pemerintah desa bersama-sama dengan warga desa," Ucap Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT dalam pidato kegiatan Hari Bhakti Pendamping Desa, di Kantir Kemendesa PDTT, Jum'at (7/10/22).

"Singkatnya, pengembangan kemandirian dan kesejahteraan warga, ditempuh dengan jalan peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya, melalui kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah," tambah Halim.

"Kegiatan Pendampingan ini, sudah pasti, untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pembangunan desa, bergerak pada jalan kebangkitan dan kemandirian desa, sesuai potensi desa, berdasar kearifan lokal desa, dan tentu, berdasarkan kebutuhan warga desa," urai Halim lebih lanjut. 

"Itulah, relevansi kehadiran Tenaga Pendampingan Profesional, yang saat ini kita kenal dengan Pendamping Desa," terang Halim dalam Pidatonya.

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini, Pendamping Desa merupakan urat nadi dana desa. Pendamping Desa adalah urat syaraf APBDesa. Pendamping Desa, adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping Desa-lah penggerak dari pinggiran, menuju tujuan Indonesia Maju.

"Dari sini, kita dapat membaca, urgensi dan relevansi pendamping desa dalam pembangunan dan pembedayaan masyarakat desa. Tidak hanya urgensi dan relevansi, Pendamping Desa telah mencatatkan prestasi, menunjukkan bukti. Tentu semua itu harus terbaca seluruh desa, dan warga desa di nusantara ini," tegas Halim.

Untuk mengapresiasi tugas Dan kinerja pendamping Desa dalam mendorong dan meningkatkan kualitas pembangunan desa. Gus Menteri, telah mengusahakan agar pendamping menjadi PPPK di Kementerian Desa PDTT.

"Sebagai wujud penghargaan Dan kado Hari Bakti Pendamping Desa, saya, sebagai Menteri Desa, PDTT, telah berkirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Demi meningkatkan efektivitas kerja-kerja pendampingan di desa, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Pendamping Desa, saya telah meminta MenpanRB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP, memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP, meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Gus Menteri.

Menurutnya, Langkah ini dilakukan untuk memastikan TPP tetap bersama-sama Kemendesa PDTT, dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," harap Gus Menteri.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close